Syarat Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) untuk menerima bantuan pemerintah budidaya padi lahan kering adalah sebagai berikut :
a. Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan sudah terdaftar pada Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan);
b. Lahan Perluasan Areal Tanam (PAT).
c. Lahan Peningkatan Indeks Pertanaman (PIP)
d. Kawasan Sentra Produksi Pangan / Food Estate / Korporasi Petani / Integrated Farming.
e. Lahan Kering seperti ladang/huma, tegal/kebun, eks cetak sawah, peremajaan hutan dan perkebunan, di bawah tegakan pohon perkebunan yang memungkinkan.
f. Sawah Tadah Hujan, baik lahan yang telah ada maupun lahan bukaan baru (cetak sawah).
g. Lahan Sawah Irigasi yang saluran irigasinya sedang tidak berfungsi (rusak) tetapi memiliki sumber air permukaan (embung, sumur dangka, sumur dalam).
h. Kepemilikan / Penguasaan lahan jelas (milik sendiri atau sewa) dan bukan lahan sengketa.
i. Penambahan luas tambah tanam di lahan-lahan potensi lainnya.